Surat Pelaksanaan OSPEK
SALINAN
MINISTRY OF EDUCATION
DIRECTORATE GENERAL OF HIGHER EDUCATION
Jl.Raya Jenderal Sudirman, Pintu I, Senayan, Tromol Pos 190 Jakarta 10002
Telp. 5731956 (Huntung)
Nomor : 3120/D/T2001 Jakarta, 27 September 2001
Lampiran : –
Perihal : Surat Edaran
Kepada Yth.
Purek/Puket/Pudir
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
di
Seluruh Indonesia
Sincerely,
Sehubungan dengan laporan dari beberapa perguruan tinggi tentang pelaksanaan OSPEK yang meimbulkan dampak negativ terhadap mahasiswa baru sebagai peserta OSPEK antara lain berupa: pelecehan, pemerasan, pemaksaan kehendak, penganiayaan yang mengakibatkan cidera dan kemungkinan dapat mengakibatkan cacat tubuh dan meninggal dunia adalah merupakan pelanggaran HAM yang dengan sendirinya ada konsekuensi bagi para pelanggarnya, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengambil kebijakan sebagai berikut:
- Menegaskan kembali tentang pemberlakuan pelarangan OSPEK, seperti tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor : 38/DIKTI/Kep/2000 tanggal 26 Pebruari 2000 tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baur Di Perguruan Tinggi.
- Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas, sesuai butir ke empat bahwa “pelanggaran atas pelaksanaan keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan dengan peraturan dan hukum yang berlaku”.
- Bagi pimpinan perguruan tinggi yang dengan sengaja memberikan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan OSPEK, sesuai butir ke empat Keputusan Dirjen tersebut, diwajibkan bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi dalam bentuk peringaan 1, apabila terjadi pelanggaran ringan (pelecehan, pemerasan, dan pemaksaan) dan pelanggaran sedang (menimbulkan cidera)
- Sedangkan yang menimbulkan korban cidera (cacat tubuh) dan meninggal dunia, dikenakan sanksi peringatan II dan III (terakhir), dan diwajibkan pula kepada pimpinan perguruan tinggi untuk membuat permohonan maaf kepada orang tua/wali mahasiswa yang mendapat musibah tersebut, dan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatannya, serta bersedia pula menerima tuntutan apabila orang tua/wali yang bersangkutan mengajukan tuntutan hukum.
- Ssurat edaran ini disampaikan untuk diindahkan dan ditindak lanjuti.
Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Sgd
Satryo Soemantri Brodjonegoro
Copy:
- Yth. Menteri Pendidikan Nasional
- Yth. Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS
- Yth. Koordinator Kopertis Wilayah