KEPUTUSAN BEASISWA UM 2008
KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
NO : 0700/KEP/H32/KM/2008
Tentang
PEDOMAN UMUM PEMBERIAN BEASISWA
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
TAHUN 2008
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Menimbang | : | a. Bahwa berkenaan dengan berkembangnya macam/jenis beasiswa
diperlukan penyesuaian tentang persyaratan dan mekanisme pemberian beasiswa. b Bahwa guna meningkatkan dan lancarnya administrasi serta pelayanan pemberian beasiswa kepada mahasiswa, dipandang perlu menyempurnakan pedoman umum pemberian beasiswa, bantuan tugas akhir/skripsi di Universitas Negeri Malang tahun 2006. c. Bahwa beasiswa yang dimaksud di dalam keputusan ini adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa reguler program Diploma dan Program Sarjana yang dikoordinasi oleh Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan. |
Mengingat | : | 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Tinggi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi. 3. Keputusan Presiden Nomor: 117/M/2006 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Negeri Malang. 4. Pedoman Pengajuan permohonan Beasiswa Reguler SI Tahun 2007/2008, Yayasan Toyota ASTRA. 5. Surat Sekretaris Yayasan Supersemar No. KEP: 059/YSMHS/PTN-17/04/2008. 6. Ketentuan Beasiswa Jarum Th. 2008/2009 7. Surat Dirjen Dikti nomor: 1933/D5.2/T/2008, tanggal 6 Juli 2008 tentang Bantuan Khusus Mahasiswa. 8. DIPA Universitas Negeri Malang nomor: 0176.0/23-4.0/XV/2008. 9. TOR, Direktorat Kelembagaan, Dirjen Dikti Depdiknas tahun 2009. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memberlakukan Pedoman Umum Pemberian Beasiswa Universitas Negeri
Malang Tahun 2008, sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan
ini, dan merupakan penyempurnaan Pedoman Umum Pemberian Beasiswa
dan Bantuan Tugas Akhir/Skripsi tahun 2006.
Kedua : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur tersendiri.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dalam
keputusan ini ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Ditetapan di Malang
Pada tanggal: 15 Desember 2008
Rektor
ttd
Prof. Dr. H. Suparno
NIP 130687454
TEMBUSAN:
- Para Pembantu Rektor
- Para Dekan
- Para Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan.
- Para Kepala Biro
- Para Kajur
Universitas Negeri Malang
Lampiran Surat Keputusan Rektor
Nomor: /KEP/H32/KM/2008
Tanggal
Tentang: Pedoman Umum Pemberian
Beasiswa UM tahun 2008
I. |
PENDAHULUAN |
||||||
A. LATAR BELAKANG | |||||||
Pedoman pengelolaan pemberian beasiswa tahun 2008 ini disusun sebagai acuan bagi pengelola dan pihak terkait dalam melaksanakan pemberian beasiswa kepada mahasiswa Universitas Negeri Malang. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada beberapa sumber yaitu persyaratan khusus dari pemberi dana/sponsor dan ketentuan dari Universitas Negeri Malang. Dengan adanya pedoman ini diharapkan terdapat kesamaan persepsi bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemberian beasiswa khususnya tentang persyaratan, prosedur, dan penetapan pemberian beasiswa. | |||||||
B. TUJUAN |
|||||||
Tujuan pemberian beasiswa adalah:
mengalami kesulitan ekonomi. 2. Mendorong dan mempertahankan semangat belajar para mahasiswa agar mereka dapat mempercepat penyelesaian pendidikannya.3. Mendorong Peningkatan prestasi akademik mahasiswa Universitas Negeri Malang sehingga memacu peningkatan kualitas pendidikan. |
|||||||
II | PERSYARATAN | ||||||
A. PERSYARATAN UMUM | |||||||
Pada saat mendaftar yang bersangkutan maksimal duduk pada semester X (untuk Program Sarjana), semester VI (untuk Program Diploma).
7. Bersedia mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa. |
|||||||
B. PERSYARATAN KHUSUS | |||||||
c. Diutamakan dari kalangan berpenghasilan perkapita rendah.
|
|||||||
BAGI MAHASISWA BARU
|
|||||||
|
|||||||
|
|||||||
5. BEASISWA PT DJARUM
a. IPK minimal 3.00. b. Tidak menikah c. Mahasiswa Program Sarjana, dan telah menyelesaikan semester IV. d. Aktif dan dinamis baik dalam kegiatan belajar, organisasi maupun kegiatan ekstra kurikuler. e. Melengkapi syarat administrasi yang ditentukan oleh PT Djarum. f. Lulus psikotest dan talent test (tes kreativitas) yang diselengggarakan PT Djarum. g. Usia maksimum 21 tahun. |
|||||||
6 BEASISWA PT GUDANG GARAM
|
|||||||
d. Paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI bagi mahasiswa program Diploma, dan semester X bagi mahasiswa program Sarjana. |
|||||||
8. BEASISWA TOYOTA ASTRA
|
|||||||
9. BEASISWA BANK INDONESIA (BI)
|
|||||||
110.BEASISWA BANTUAN KHUSUS MAHASISWA (BKM)
11. BEASISWA OUTREACH a. Mahasiswa Program Sarjana Reguler Kependidikan. b. Berasal dari keluarga kurang mampu. c. Berdomisili di daerah (Rural Area). 12. BEASISWA BANK RAKYAT INDONESIA PEDULI PENDIDIKAN (BRI)
|
|||||||
III. | PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENETAPAN | ||||||
A. PENGAJUAN |
|||||||
1. PENGUMUMAN |
|||||||
Pengumuman Rektor (ditandatangani Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan) tentang pendaftaran beasiswa disiapkan oleh Subag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa Bagian Kemahasiswaan BAAKPSI dan dipublikasikan secara terbuka diseluruh fakultas. Pengumuman dikoordinasikan dengan Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kasubag Kemahasiswaan Fakultas. Isi pengumuman mencakup jenis beasiswa, persyaratan, waktu, dan tempat pendaftaran. | |||||||
2. PENDAFTARAN |
|||||||
Pendaftaran dilakukan oleh mahasiswa secara perorangan sesuai dengan ketentuan dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan di Subag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa Bagian Kemahasiswaan BAAKPSI, Gedung A3, lantai 3. Pengembalian formulir permohonan dilampiri dengan:
|
|||||||
3. DATA PENDAFTAR | ||||
Data pemohon (pelamar) disusun dengan entry data dari berkas permohonan yang terdaftar ke dalam program komputer, yang dilakukan oleh Subag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa Bagian Kemahasiswaan BAAKPSI. Data pemohon sekurang-kurangnya mencakup: nama, tempat tanggal lahir, nomor induk mahasiswa, program studi, pekerjaan orang tua, jumlah tanggungan orang tua, penghasilan orang tua, aktivitas dalam ormawa, indeks prestasi per semester mulai semester pertama sampai terakhir dan nilai UAN bagi mahasiswa baru.. Data pemohon tersebut sebagai bahan pertimbangan, dalam forum rapat seleksi penerima beasiswa yang dihadiri oleh Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan. | ||||
B. PENETAPAN | ||||
1. |
DISTRIBUSI/ALOKASI PENERIMA BEASISWA TIAP FAKUTAS
Alokasi jumlah penerima beasiswa per fakultas disepakati dan ditetapkan dalam forum rapat seleksi, dengan mempertimbangkan proporsi antara jumlah pendaftar per fakultas dengan alokasi penerima beasiswa secara menyeluruh dan ketentuan lain dari pemberi beasiswa. |
|||
2. |
SELEKSI
Seleksi dilaksanakan dalam rapat yang dipimpin Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dalam rapat tim seleksi yang terdiri dari Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Karo AAKPSI, para Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan, Kabag Kemahasiswaan, Kasubag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa, dan para Kasubag Kemahasiswaan Fakultas. Hasil seleksi diproses oleh Subag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa Bagian Kemahasiswaan – BAAKPSI, diterbitkan dalam bentuk SK Rektor. |
|||
3. |
PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN
Nama mahasiswa yang dinyatakan berhak mendapatkan beasiswa ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor, dikirimkan kepada pihak pemberi beasiswa/sponsor. Pemrosesan Surat Keputusan Rektor disiapkan oleh Subag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa Bagian Kemahasiswaan BAAKPSI. |
|||
C. REALISASI BEASISWA | ||||
1. | PENYAMPAIAN BEASISWA
Penyampaian beasiswa kepada yang berhak dilakukan oleh unit kerja terkait sesuai dengan jenis beasiswa. Untuk beasiswa PPA, BBM, Supersemar, PPE, Toyota ASTRA, BMU, BI, BKM, dan Outreach, lainnya penyampaian beasiswa dilakukan langsung oleh sponsor ke rekening penerima beasiswa. Beasiswa yang telah dikirim oleh pemberi dana/sponsor melalui rekening Rektor didistribusikan kepada yang berhak oleh subag pelayanan kesejahteraan mahasiswa. |
|||
2. | PELAPORAN
Penyusunan laporan pelaksanaan beasiswa disiapkan oleh Subag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa Bagian Kemahasiswaan BAAKPSI sesuai ketentuan. Laporan disampaikan kepada instansi pemberi beasiswa dengan tembusan kepada Rektor. |
|||
Rektor
ttd
Prof. Dr. H. Suparno
NIP 130687454
6 BEASISWA GUDANG GARAM
a. IPK minimal 2,50. b. Program Sarjana. |
||
a. IPK minimal 2,50. b. Ekonomi orang tua kurang mampu/yang kena dampak bencana alam. c. Program sarjana dan Diploma III. c. Surat keterangan kurang mampu dari daerah asal (walui berdomisili). |
||
8. BEASISWA TOYOTA ASTRA REGULER
a. IPK minimal 2,80. b. Duduk pada semester V atau VII. c. Program Sarjana. d. Khusus jurusan Teknik dan IPA. e. Diutamakan dari kalangan berpenghasilan perkapita rendah. |
||
.9. BEASISWA YAYASAN BEASISWA JEPANG
a. IPK minimal 2,76 b. Duduk pada semester VII. c. Program Sarjana. |
||
10. BEASISWA BANK INDONESIA (BI)
a. IPK minimal 3.00. b. Program Sarjana c. Usia max 25 tahun. d. Diutamakan dari keluarga berpenghasilan per kapita rendah. e. Telah duduk pada semester V atau lebih, dan telah memperoleh 90 sks. |
||
111.BEASISWA BANTUAN PENYELESAIAN TUGAS AKHIR/SKRIPSI
a. Masih aktif mengikuti kuliah. b. Program Sarjana atau Diploma. c. Pada semester yang sedang berjalan memprogram Tugas Akhir/Skripsi. d. Diutamakan mahasiswa yang belum memperoleh beasiswa. 12. BEASISWA BANK RAKYAT INDONESIA PEDULI PENDIDIKAN (BRI)
|