KEP PENGATURAN KEG PMB DI PT
SALINAN
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38/DIKTI/kep/2000
TENTANG
PENGATURAN KEGIATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU
DI PERGURUAN TINGGI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Menimbang | : | a. | Bahwa hasil evaluasi terhadap kegiatan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (OSPEK) atau penerimaan mahasiswa baru pada sebagian besar perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, menunjukkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyimpang dari norma, etika serta tradisi akademik |
b. | Bahwa pelaksanaan OSPEK sebagaimana yang dimaksud pada butir 1 (satu) di atas, ternyata telah menimbulkan pemborosan biaya, tenaga, dan waktu, membahayakan keselamatan fisik dan psikis mahasiswa baru bahkan telah jatuh korban meninggal dunia; | ||
c. | Bahwa ketidakmampuan sebagian besar perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dalam melaksanakan SK Mendikbud Nomor 0125/U/1979 tentang penertiban acara/upacara penerimaan siswa dan mahasiswa baru dalam rangka pengenalan program studi dan program pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, telah menimbulkan ekses-ekses negatif berupa pelanggaran hak azasi manusia terhadap mahasiswa baru; | ||
d. | Bahwa berkaitan dengan huruf a, b, dan c di atas dipandang perlu mengeluarkan Surat Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tentang Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi. | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; | ||
3. | Keputusan Presiden Republik Indonesia:
|
||
4. | Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
|
||
Memperhatikan | : | 1. | Keluhan, kritik, dan penolakan dari masyarakat terhadap pelaksanaan OSPEK dan sejenisnya di sebagian besar perguruan tinggi dalam bentuk tulisan maupun lisan; |
2. | Hasil Rapat Kerja Nasional Purek Mawa/Puket Maha/Sespel Kopertis PTN, Koray PTS dan IAIN tanggal 6-8 Desember 1999 di Jakarta. |
MEMUTUSKAN
Menetapkan : | : | |
Pertama | : | Pengenalan terhadap program studi dan program pendidikan di perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademik) di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional hanya boleh dilakukan dalam rangka kegiatan akademik dan dilaksanakan oleh pimpinan perguruan tinggi. |
Kedua | : | Menghapus segala kegiatan acara penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi di luar ketetapan butir pertama. |
Ketiga | : | Kepada pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa yang berada di perguruan tinggi dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diwajibkan mentaati dan melaksanakan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab. |
Keempat | : | Pelanggaran atas pelaksanaan Keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. |
Kelima | : | Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Keenam | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Februari 2000
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
Ttd.
Satryo Soemantri Brojonegoro
NIP. 130889802
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
- Menteri Pendidikan Nasional;
- Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
- Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
- Kepala Balitbang pada Jenderal Departemen Pendidikan Nasional;
- Semua Dirjen dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Semua Sekretaris Ditjen, Itjen dan Balitbang dalam lingkungan Depdiknas;
- Semua Direktur dalam lingkungan Ditjen Dikti
- Semua Koordinator Kopertis;
- Semua Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, dan Akademi Negeri dalam lingkungan Depdiknas.
Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Tatalaksana, Sekretariat
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
ttd
Drs. Syahrir Harry Jalil
NIP 130610199