Uraian Tugas Sub Direktorat Minat, Bakat, dan Penalaran melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang minat dan penalaran kemahasiswaan;melakukan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan;melakukan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi dan teladan;melakukan urusan pemberian izin atau rekomendasi kegiatan minat dan penalaran kemahasiswaan di dalam maupun di luar perguruan tinggi;melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan minat dan penalaran mahasiswa;melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan;melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian;melaksanakan kegiatan PKKMB. Staf Pelaksana Seksi Minat dan BakatTeguh Warsono, S.H. (KASI)Nur Djoko Wahyudi Eriawan, S.Sos.Nur Cholisah, S.Pd.Elok KanthiasihRirin Widyaningsih, S.Kom.Oni IrawanAchmad SuyantoElsa Prisma Dinata, A.Md. SEKSI PENALARANSu’udi, A.Ma., S.Pd. (KASI)Ekowati Sudibyaningsih, S.E.Hadi MulyonoMoh. AgusDimas Galih Wijaya, S.E.Moch. Adi Santoso