Penyerahan Ijazah, Akta, Transkrip Asli, dan Legalisir Wisudawan Periode 105
Berdasarkan surat pengumuman Universitas Negeri Malang (UM) nomor: 15.2.59/UN32.I/TU/2021 tentang Penyerahan Ijazah, Akta, Transkrip Asli, dan Legalisir Wisudawan Periode 105. Sehubungan dengan hal tersebut, penyerahan
Ijazah, Akta, Transkrip asli, dan Legalisir bagi wisudawan jenjang D3, S1, S2 dilaksanakan di fakultas masing-masing dimulai pada tanggal 22 Februari 202, kecuali S2 Dikdas di Pascasarjana. Sedangkan untuk wisudawan jenjang S3 (Doktor), dilakukan di Subag Akademik dan Evaluasi (AE) BAKPIK, Loket A Lantai 2, Graha Rektorat UM
Sumber:
Penyerahan Ijazah, Akta, Transkrip Asli, dan Legalisir