Surat Edaran Remidi PKKMB 2021
Yth. Peserta PKKMB UM Tahun 2021
Menindaklanjuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Negeri Malang (UM) yang diselenggarakan pada tanggal 16 – 20 Agustus 2021 baru lalu, ditetapkan bahwa ketuntasan belajar (passing grade) dalam PKKMB adalah capaian rerata nilai 70.
Berkenaan dengan itu, peserta PKKMB, yang rerata nilai pengerjaan tugasnya kurang dari 70, diwajibkan untuk mengulang/melakukan perbaikan (remidi) dengan cara mengerjakan soal-soal tugas PKKMB, mulai dari Sabtu, 28 Agustus hingga Jum’at, 3 September 2021. Peserta PKKMB yang dinyatakan lulus akan mendapatkan e-certificate PKKMB, yang akan dikirim melalui e-mail pada bulan September 2021 mendatang.
Nama-nama peserta PKKMB UM tahun 2021 yang wajib mengulang pengerjaan soal-soal PKKMB terlampir bersama surat edaran ini.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk ditindaklanjuti.